- Beroperasi di Kota Batam, Kepri & Sekitarnya
Solusi Pengangkutan & Pengumpulan Limbah B3 di Batam yang Berizin Resmi
PT Jagar Prima Nusantara hadir untuk industri Anda — kami angkut, kami kumpulkan, Anda comply dengan regulasi KLHK. Aman, legal, berdokumen lengkap. Melayani darat dan laut.
Izin KLHK
Siap Darurat
Industri Anda Menghasilkan Limbah B3?
Salah Urus = Risiko Besar
Ribuan perusahaan di Batam setiap harinya menghasilkan limbah berbahaya dari proses produksi. Tanpa penanganan yang benar dan berizin, perusahaan Anda berpotensi terkena sanksi administratif, denda ratusan juta rupiah, bahkan pidana.
⚠️ UU 32/2009 jo PP 22/2021: Pelanggaran pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Bingung cara angkut limbah B3 yang legal?
Pengangkutan limbah B3 harus menggunakan transporter berizin resmi KLHK dengan manifest limbah yang valid — bukan truk umum biasa.
Tidak ada vendor limbah B3 yang responsif?
Limbah B3 menumpuk di TPS melebihi batas waktu 90 hari? Kami hadir dengan penjadwalan penjemputan yang konsisten dan on-call darurat.
Kapal perlu tank cleaning sebelum masuk muatan baru?
Kami menyediakan jasa aktivitas tank cleaning profesional berizin sesuai standar MARPOL (Marine Pollution) untuk berbagai jenis kapal di perairan Batam.
✅ Kami Hadir sebagai Solusi Lengkap
Satu mitra untuk semua kebutuhan pengelolaan limbah industri Anda — dari pengangkutan hingga pelaporan. Kami menyediakan sistem ERP untuk mempermudah pengangkutan limbah B3 / Non B3